JAKARTA (jatengtoday.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada 1,62 juta wajib pajak (WP) dalam rangka mengimbau mereka untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
“Tim mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada WP melalui email blast kepada lebih dari 1,5 juta WP,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan DJP Kemenkeu Yon Arsal dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Yon mengimbau para WP untuk segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan meminta agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendadak.
Terlebih lagi, Yon menegaskan bahwa PPS atau program tax amnesty jilid II tersebut tidak akan ada lagi sehingga hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi para WP.
“Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni. Kalau nanti WP menunggu sampai akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang ketinggalan atau belum dilaporkan maka tidak punya kesempatan lain,” jelas Yon.
Sejauh ini, sebanyak 51.682 WP telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179.
Dari jumlah WP sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar. (ant)