in

Hingga Agustus, Capaian Pajak di Jateng Tembus Rp 20 Triliun

Realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93 persen dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kanwil DJP Jateng I sudah meraup pajak sebesar Rp 20,14 triliun hingga 17 Agustus 2022.

Capaian ini mengambil porsi 69,24 persen dari target tahun 2022 yang ditetapkan Rp 29,10 triliun.

Angka ini tumbuh 11,32 persen dibangingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 18, 10 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jateng I, Mahartono menuturkan, penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91 persen.

Realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen, perdagangan 16,06 persen serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92 persen,” ucapnya, Senin (22/8/2022).

Angka itu tumbuh sebesar 133,89 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng I.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jateng I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.

Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

SPT Tahunan

Per 17 Agustus 2022, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93 persen dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.

Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi.

Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form.

“Secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” bebernya.

Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT.

Dan sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir.

SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

NIK Jadi NPWP

Lebih lanjut, Mahartono menambahkan, mulai 14 Juli 2022 kemarin, wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.

“Ke depannya, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024,” terangnya.

Meski begitu, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru.

Tapi, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.

Karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP, Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.  (*)