SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat yang termasuk Wajib Pajak (WP) agar melaporkan aset tersembunyi yang dimilikinya sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Sejauh ini masih banyak WP yang sudah mengikuti Amnesti Pajak, tetapi masih memiliki aset tersembunyi dan belum membayar 0pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan, mengatakan aturan tersebut mengacu kepada revisi kedua dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak, kemudian ditetapkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017. PMK-165 ini mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta dan belum dilaporkan dalam SPT 2015 agar mengungkapkan sendiri,” kata Irawan, Selasa (28/11/2017).
Dikatakannya, prosedur itu disebut sebagai Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Besarannya, untuk kelompok Wajib Pajak Tarif Orang Pribadi Umum 30 persen, Badan Umum 25 persen, Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas lebih kecil dari Rp 4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 632 juta sebesar 12,5 persen. Apabila aset tersembunyi tersebut tidak dilaporkan dan ditemukan oleh petugas pajak, maka masyarakat Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan Undang-Undang.
“Tetapi bagi Wajib Pajak yang taat dengan melakukan pengungkapan sendiri sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak. Maka dari itu, manfaatkan prosedur PAS-Final ini,” ujarnya.
Sedangkan aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
“Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Irawan mengatakan Ditjen Pajak saat ini terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Sejauh ini, Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta. “Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, dan restoran,” terangnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. “Kami juga akan memeriksa data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara. Ini akan kami berlakukan mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak,” katanya. (Abdul Mughis)
Editor: Ismu Puruhito