SEMARANG (jatengtoday.com)– Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi capaian Provinsi Jawa Tengah yang saat ini menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Ia berharap proses sertifikasi dapat terus dipercepat sehingga seluruh tanah wakaf di Jawa Tengah dapat tersertifikasi 100 persen pada akhir 2026.
Menurut Saleh, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.
“Capaian ini patut diapresiasi. Namun, saya berharap percepatan sertifikasi terus dilakukan sehingga target 100 persen sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat tercapai pada akhir 2026,” ujar Saleh.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah tersebut menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Saleh, keberhasilan Jawa Tengah mencapai tingkat sertifikasi tertinggi di Indonesia tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan yang aktif mendampingi proses sertifikasi di lapangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, dan fasilitas keagamaan lainnya yang belum memiliki sertifikat.
“Pekerjaan kita belum selesai. Masih ada puluhan ribu bidang tanah wakaf yang perlu disertifikasi agar memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Saleh juga mendukung upaya Kementerian ATR/BPN yang menargetkan peningkatan tingkat sertifikasi tanah wakaf secara nasional hingga mencapai minimal 95 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, sejumlah kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi perlu diselesaikan melalui pendampingan dan koordinasi lintas sektor. Di antaranya terkait status wakif yang telah meninggal dunia, batas bidang tanah yang belum jelas, hingga belum tercatatnya nadzir secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal.
Saleh berharap keberhasilan Jawa Tengah dalam program sertifikasi tanah wakaf dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
