SEMARANG (jatengtoday.com) – Keluarga pelaku tabrak lari di Simpang Hanoman setahun silam, akhirnya mendatangi rumah korban di Kampung Sidorejo RT 3 RW III, Kelurahan Tambangan, Mijen. Keluarga pelaku meminta maaf sekaligus memohon keringanan hukuman.
Seperti diketahui, kecelakaan naas pada akhir Januari 2018 lalu, mengakibatkan 5 sepeda motor dan pengemudinya tertabrak. Korban yang paling parah adalah Indra Wati (53) dan Oky Yudi Satriyo (8). Mereka merupakan ibu dan anak yang terpaksa harus diamputasi kakinya setelah terlindas truk trailer.
Saat kejadian, bukannya menolong, sopir truk trailer yang bernama Bambang Susanto (56) langsung kabur. Dia menjadi buronan, dan baru ditangkap setahun kemudian, pada Kamis (28/2/2019) lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis; penyebab kecelakaan dan lari dari tanggung jawab.
Wahyu Dwi Ono (43), suami sekaligus ayah korban yang kakinya diamputasi, mengaku kecewa karena keluarga korban baru meminta maaf setelah pelaku tertangkap. “Kenapa baru sekarang, nggak dari dulu-dulu,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin (4/3/2019).
Keluarga pelaku datang satu rombongan pada Minggu (3/3/2019). Terdiri atas istri, anak, tiga saudara, dan sopir. Mereka datang dari Kebumen (rumah pelaku dan istri ketiga yang dulu menjadi tempat persembunyian).
Menurut Wahyu, kedatangannya selain meminta maaf, juga bermaksud meminta keringanan hukuman atas pelaku sembari memberikan uang Rp 5 juta. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak korban.
“Kalau kejadiannya, karena sudah berlalu, kami maafkan. Kemarin anak dan istri sudah legowo. Namanya juga nasib. Tapi kalau soal keringanan hukuman, maaf saja, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Soal pemberian sejumlah uang, Indra Wati langsung menolaknya dengan cara halus. “Ngasih lima juta minta keringanan. Kemarin saya jawab, ini uang tak kembalikan saja, tapi kaki saya juga tolong dikembalikan,” jawab Indra yang kaki kanannya telah diamputasi.
Indra berharap agar hukum bisa ditegakkan. Pelaku yang dengan sengaja melarikan diri tak bertanggung jawab, harus dihukum seberat-beratnya. “Sekali lagi, kejadian sudah kami ikhlaskan, pelaku sudah kami maafkan. Tapi soal keringanan hukum, tidak. Kalau bisa justru ditambah,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto