in

Ringankan Ekonomi Korban, Keluarga Pelaku Tabrak Lari Simpang Hanoman Beri Uang Rp 5 Juta

“Tapi uang Rp 5 juta itu sebenarnya bukan sebagai suap minta keringanan akan tetapi bantuan meringankan beban ekonomi kami,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Keluarga pelaku tabrak lari di Simpang Hanoman, Semarang pada Januari 2018 silam, mendatangi rumah korban untuk meminta maaf sekaligus memberi uang Rp 5 juta guna sedikit meringankan beban ekonomi.

Wahyu Dwi Ono (43) selaku kepala keluarga korban mengatakan, rombongan keluarga Bambang Susanto (56) selaku pelaku datang pada Minggu (3/3/2019) sore. Mereka sengaja datang untuk meminta maaf.

“Kemarin ke sini, minta maaf atas nama keluarga, sambil meminta keringanan hukuman, sama ngasih uang Rp 5 juta. Tapi uang Rp 5 juta itu sebenarnya bukan sebagai suap minta keringanan akan tetapi bantuan meringankan beban ekonomi kami,” ujarnya, Selasa (6/3/2019).

“Tembungnya begitu. Mereka prihatin atas tindakan dari Bambang yang mengakibatkan saya tidak bisa kerja selama 1 tahun karena harus merawat anak-istri yang terpaksa harus diamputasi kakinya gara-gara kecelakaan dulu itu,” jelas Wahyu.

Dirinya mengamini hal tersebut. Wahyu tidak bisa mencari nafkah seperti sedia kala. Pasalnya, selepas kecelakaan naas itu, hari-hari Wahyu diisi untuk merawat Indra Wati (53) dan Oky Yudi Satriyo (8) yang tak lain merupakan istri dan anaknya.

“Terus terang bingung. Posisi saya dulu kerja, sekarang vakum di rumah, sedangkan kebutuhan jalan terus. Itu yang bikin saya mikir. Saya susahnya di situ,” keluhnya.

Karena itu, Wahyu merasa berterima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah beritikad baik untuk sedikit meringankan beban ekonominya. Meskipun harus diakui, Rp 5 juta (yang diberikan) bukan jumlah yang banyak dan tak mungkin bisa menggantikan kerugian materi yang dialaminya.

“Apalagi untuk menggantikan kedua kaki anak dan satu kaki istri saya. Jelas tidak bisa dibayar dengan jumlah uang berapa pun,” tegasnya.

Namun demikian, atas nama keluarga, Wahyu menyatakan bahwa perbuatan pelaku sudah dimaafkan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri seusai menabrak keluarganya dengan truk trailer yang dikendarainya, dan menjadi buron selama setahun lebih.

“Untuk kejadiannya sudah kami maafkan,” ucapnya.

Tetapi, untuk permohonan keringanan hukuman pelaku yang dijerat pasal berlapis, tidak bisa dikabulkan. Wahyu beserta keluarganya menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pihak yang berwenang.

“Kalau soal hukum, biar yang berwenang saja yang memutuskan. Kami tidak bersedia memberi statemen keringanan. Bagi kami, hukuman (maksimal) 8 tahun itu layak ditegakkan. Bahkan kalau bisa, ditambah,” tandasnya. (*)

*Berita ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berita sebelumnya yang berjudul, “Keluarga Sopir Tabrak Lari Simpang Hanoman Minta Keringanan Hukuman, Tawarkan Uang Rp 5 Juta”.

editor : ricky fitriyanto