in

Kejari Kota Semarang Musnahkan Narkoba hingga Ribuan Slop Rokok Ilegal

Eksekusi dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum serta agar tidak terjadi penumpukan barang bukti.

Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo sedang memusnahkan barang bukti dengan kapak. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah inkrah. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari, Selasa (8/8/2023).

Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo merinci, jenis barang yang dimusnahkan antara lain narkoba. Seperti 119 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 gram, 3 paket ganja seberat 37 gram, dan ekstasi 25 butir.

Kemudian jenis psikotropika dan kesehatan yakni pil alprazolam 130 butir, pil riklona 20 butir, pil yorindo 10.233 butir, pil tramadol 105 butir, pil logo Y 1.200 butir, dan pil trihexypenidhil 210 butir.

“Pemusnahan narkoba ini kami campur dengan deterjen kemudian dihaluskan dengan blender,” ujar Agung.

Selain narkoba, ada barang bukti berupa 79 telepon genggam dan mesin pencetak kemasan botol oli ilegal yang dimusnahkan dengan cara dikapak. Juga barang bukti senjata tajam dihancurkan dengan dipotong menggunakan gerinda.

Kejari juga mengeksekusi barang bukti 8.241 botol oli palsu berbagai merek, uang palsu senilai Rp44,9 juta dalam berbagai pecahan, hingga 1.480 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Untuk barang bukti jenis ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Agung menjelaskan, pihaknya secara berkala memusnahkan barang bukti sesuai perintah putusan pengadilan.

Di sisi lain, eksekusi dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum serta agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di kantor maupun tempat penitipan.

Perlu diketahui, pemusnahan barang bukti ini turut diikuti aparat penegak hukum seperti dari Pengadilan Negeri Semarang, badan narkotika nasional (BNN), Rupbasan, kantor bea cukai, dan kepolisian. (*)

editor : tri wuryono