SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan, ada berbagai macam barang yang dimusnahkan.
Di antaranya ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis; ratusan butir psikotropika; dan ribuan pil yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan sabun dan dihaluskan dengan diblender.
Selain obat terlarang, ada belasan jeriken berisi ratusan liter BBM bersubsidi serta pita cukai palsu yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti senjata tajam hasil kejahatan dipotong menggunakan gerinda.
Kejari Kota Semarang juga memusnahkan puluhan unit telepon genggam dan ratusan botol minuman beralkohol dengan cara digilas dengan alat berat.
Agung selaku Kajari mengungkapkan, pemusnahan ini bagian dari penyelesaian perkara sebagaimana putusan pengadilan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Eksekusi sudah menjadi tugas jaksa penuntut umum. Yang dieksekusi tidak hanya hukuman badan, tapi juga berupa barang bukti,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut dihadiri Forkopimda mulai Wali Kota Semarang, perwakilan pihak pengadilan, Polrestabes, Kodim, hingga pejabat bea cukai.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu mengaku prihatin masih adanya kriminalitas di wilayah kerjanya.
Dia juga menyoroti banyaknya kasus narkoba, apalagi pelakunya ada yang melibatkan anak-anak. “Narkotika dan obat-obatan terlarang pemicu kriminalitas, bahayanya besar, merusak tatanan lingkungan,” ungkapnya. (*)
editor : tri wuryonoÂ