SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akan mendistribusikan 18.000 surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada warga Semarang yang menunggak pajak.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto merinci, 18.000 surat akan menyasar perorangan maupun badan usaha yang menunggak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Proses distribusi STPD bakal dilakukan sepekan ke depan. “Yang kami tagih adalah tunggakan pajak dengan nominal Rp1 juta ke atas,” jelasnya, Jumat (1/9/2023).
Menurut Sarwanto, bantuan penagihan pajak oleh Kejari Kota Semarang ini merupakan implementasi dari kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.
Dia mengimbau wajib pajak untuk patuh menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Sebelumnya Sarwanto mengatakan, tahun 2023 ini pihaknya menargetkan bisa membantu menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp650 miliar.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah pada Pemkot Semarang sedang memberlakukan bebas denda dan diskon 20 persen ketetapan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2018–2022.
Keringanan pajak dalam rangka “Semarak Diskon HUT RI ke-78” tersebut berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023. (*)
editor : tri wuryono