in

Kasus Bupati Kudus, Prof Mudzakir: KPK Tak Boleh Sembarangan Tambah Pasal

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penambahan pasal tentang gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kudus dinilai tak sesuai ketentuan yang ada. Sebab, sebelumnya hanya ada pasal mengenai dugaan suap.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir saat dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil di persidangan.

Menurut Mudzakir, jaksa KPK tidak boleh sembarangan menambah pasal. Meskipun pada prinsipnya jaksa memiliki kewenangan, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni penambahan pasal dilakukan sebelum penuntutan.

Seperti diketahui, dalam pra penuntutan kasus ini tidak ada rekomendasi apapun. Sehingga bisa diartikan bahwa pasal yang disangkakan oleh penyidik telah disetujui oleh jaksa.

“Oleh karena itu, proses penyusunan dakwaan seharusnya didasarkan pada pasal-pasal yang sudah ditetapkan di awal,” jelasnya.

Selain itu, penambahan atau pengubahan pasal diperbolehkan selagi pasal tersebut masih sejenis. “Masalahnya, menurut saya pasal gratifikasi dengan pasal suap itu tidak sejenis,” imbuh Mudzakir.

Dia melanjutkan, gratifikasi dengan suap jauh berbeda secara perbuatan dan pengertian. Dalam delik suap, akan terjadi sebuah kesepakatan. Namun jika tidak ada kesepakatan baru bernama gratifikasi.

Kemudian, jika memang dimungkinkan adanya penambahan, maka harus diawali dengan surat perintah penyidikan. Penyidikan sendiri, harus dilakukan secara terpisah dari sprindik yang dilakukan untuk pasal pertama.

Dalam hal ini sprindik Pasal 12 A dan Pasal 12 B harus berbeda. “Sehingga tidak boleh disamakan dalam sprindik penambahan pasal harus ada setelah proses penyidikan dan sebelum penuntutan,” imbuhnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik KPK secara tegas telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan. Yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam surat dakwaan telah terjadi perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah dihilangkannya Pasal 12 huruf b (kecil) kemudian ditambahkan pasal baru. Yaitu Pasal 12 huruf B (besar) dalam undang-undang yang sama, yang mengatur tentang gratifikasi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto