in

Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah, Anak Wakil Bupati Wonosobo Dihukum 3 Bulan

WONOSOBO (jatengtoday.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Wonosobo memvonis caleg DPRD Jateng berinisial GSN yang merupakan anak Wakil Bupati Wonosobo. GSN disidang bersama caleg petahana DPRD Kabupaten Wonosobo berinisial MRD.

Mereka dinyatakan telah melakukan pelanggaran kampanye karena menumpangi kegiatan pemerintah yang dibiayai keuangan negara.

Dalam sidang di PN Kabupaten Wonosobo, Rabu (30/1/2019), Majelis Hakim menyatakan kedua caleg tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Hal tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua caleg tersebut pun diganjar hukuman pidana selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan. Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Meski begitu, hakim juga menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan terakhir.

Menanggapi putusan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. “Bawaslu akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan potensi pelanggaran, karena masa kampanye masih berlangsung beberapa bulan ke depan,” tuturnya.

Dijelaskan, pelanggaran kampanye kedua caleg sudah melewati proses klarifikasi dan pembahasan tahap dua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo, Jumat, (14/12/2018) lalu.

Pelanggaran kedua caleg terjadi saat ada kegiatan yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelatihan kewirausahaan. Saat itu, GSN, caleg DPRD Provinsi Jateng bertindak sebagai pemateri. Tapi, setelah kegiatan ditutup, masih di kesempatan yang sama mereka menyampaikan materi-materi kampanye kepada para peserta.

“Mengenai kasus ini, kami telah memintai keterangan dari saksi ahli, baik saksi ahli hukum pidana maupun saksi ahli administrasi negara dari Undip. Dari proses itu, hasil pembahasan Gakkumdu, baik Bawaslu, Kejaksaaan dan Kepolisian kemarin menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon,” terangnya.

Pihaknya telah melakukan dua kali pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, yakni melalui investigasi dan klarifikasi terhadap sedikitnya 20 saksi dari berbagai unsur, baik audien, pelaksana kampanye, Pemkab Wonosobo selaku penyelenggara kegiatan, bahkan dua saksi ahli dari Undip. (*)

editor : ricky fitriyanto