SEMARANG (jatengtoday.com) — Ahmad Saifudin, mantan Kepala Desa (Kades) Sigayam, Kabupaten Batang diduga mengorupsi keuangan di desanya hingga merugikan negara Rp401,8 juta.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang terungkap bahwa uang korupsi tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ahmad Saifudin.
Penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin mengatakan, sebagian uangnya untuk membiayai kegiatan pembangunan desa yang tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Kegiatan di luar APBDes tersebut di antaranya, pembangunan jalan rabat, pembangunan pos ronda, perbaikan makam, hingga renovasi rumah warga kurang mampu.
Tarjono selaku kuli di Desa Sigayam membenarkan adanya pembangunan di luar APBDes itu pada kurun waktu 2018 hingga 2010. Ia dan rekan-rekannya bahkan turut terlibat mengerjakan proyek.
“Saya ikut mbangun-mbangun itu, disuruh sama Pak Kades,” ucap Tarjono saat menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/5/2024).
Setahu saksi, pembangunan tersebut dibiayai pribadi terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan dananya diambilkan dari APBDes meskipun sebenarnya tidak dialokasikan.
Dalam perkara ini, Ahmad Saifudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor : tri wuryono