in

Eks Kades Kemiri Kidul Purworejo Pakai Uang Korupsi untuk Keperluan Pribadi

Winarso mengakui telah mengorupsi keuangan Desa Kemiri Kidul hingga merugikan negara Rp726,8 juta.

Eks Kades Kemiri Kidul Purworejo, Winarso mengikuti sidang secara daring (tampak di layar monitor) dalam sidang korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)
Eks Kades Kemiri Kidul Purworejo, Winarso mengikuti sidang secara daring (tampak di layar monitor) dalam sidang korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Eks Kepala Desa (Kades) Kemiri Kidul Kabupaten Purworejo, Winarso mengakui telah melakukan korupsi keuangan di desanya hingga merugikan negara Rp726,8 juta.

“Iya saya salah. Perbuatan saya tidak benar. Mohon maaf saya menyesal,” ucap Winarso saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2024).

Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari penjara. Winarso dicecar berbagai pertanyaan oleh jaksa penuntut umum. Salah satunya ditanya terkait penggunaan uang hasil korupsi.

“Saya gunakan untuk keperluan pribadi. Untuk kebutuhan saya,” jawab Winarso. Ia tidak mau menjawab lebih rinci keperluan pribadi apa saja yang dimaksud.

Dalam kasus ini, Winarso didakwa mengorupsi keuangan Desa Kemiri Kidul tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Saat masih menjabat kepala desa, Winarso diduga mengambil alih tugas dan tanggung jawab tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa itu meliputi pemesanan barang hingga pembayaran untuk penyedia jasa.

Dalam persidangan, Winarso mengaku membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Ia sengaja meminta nota-nota kosong dari toko kemudian diisi sendiri.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Ida Ratnawati mengkritik perbuatan terdakwa Winarso yang tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat.

“Saudara (terdakwa) kan kades, harus ada tanggung jawabnya, jangan asal-asalan bekerja. Keuangan desa harus dikelola secara jujur dan transparan,” pesan hakim. (*)

editor : tri wuryono