SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi dana ganti rugi tanah kas desa yang terdampak pembangunan Exit Tol Bojong, Pekalongan.
Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi S membenarkan informasi tersebut. “Sekarang masih proses sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” jelasnya, Jumat (17/12/2021).
Sidang akan kembali digelar pada 29 Desember mendatang. Jaksa penuntut umum Kejari Pekalongan akan mendatangkan saksi dan ahli.
Dalam kasus ini ada dua terdakwa, yakni mantan Kepala Desa Bojongminggir, Budi Lenggono dan panitia tukar guling tanah Eko Suharso.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan, kasus korupsi ini mulai bergulir pada 2018 lalu. Tepatnya ketika pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang mulai memasuki tahap pembebasan lahan.
Tanah milik Desa Bojongminggir di Kecamatan Bojong, Pekalongan seluas 7.327 meter persegi terdampak. Pemerintah desa setempat menerima ganti rugi untuk pembelian tanah pengganti sebesar Rp 2,124 miliar.
Saat itu terdakwa Budi masih menjabat sebagai kades Bojongminggir. Ia bermain dengan dana ganti-rugi tersebut.
Langkah awalnya dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti. Tersangka Eko ditunjuk sebagai sekretaris. Dengan begitu, Kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah praktis berada di bawah kedua terdakwa.
Sebenarnya, dana ganti-rugi sudah dibelanjakan untuk delapan bidang tanah. Tujuh bidang teletak di Desa Randu Muktiwaren dan satu di Bojong Lor.
Namun pembelian delapan bidang tanah itu hanya memakan dana sebesar Rp 1,595 miliar. Sisanya, yakni Rp 511 juta diduga masuk ke kantong para terdakwa. (*)
Editor: Abdul Mughis