in

Korupsi, Kades Kemiri Kidul Purworejo Dituntut Kembalikan Rp643 Juta

Eks Kades Kemiri Kidul Purworejo, Winarso mengikuti sidang secara daring (tampak di layar monitor) dalam sidang korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)
Eks Kades Kemiri Kidul Purworejo, Winarso mengikuti sidang secara daring (tampak di layar monitor) dalam sidang korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Kemiri Kidul, Kabupaten Purworejo, Winarso dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul imbas perbuatan korupnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp643.996.364,” tuntut jaksa Kejari Purworejo, Bangga Prahara di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” imbuh jaksa.

Jaksa menilai terdakwa Winarso terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pidana pokok yang dituntut jaksa yakni berharap agar terdakwa Winarso dipidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa sudah mengajukan pembelaan dan telah ditanggapi lagi oleh jaksa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjadwalkan sidang vonis pada 20 Juni 2024 mendatang.

Korupsi Keuangan Desa

Saat mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa, Winarso mengaku bersalah mengorupsi keuangan Desa Kemiri Kidul tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Saat masih aktif menjadi kades, Winarso diduga mengambil alih tugas dan tanggung jawab tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa itu meliputi pemesanan barang hingga pembayaran untuk penyedia jasa.

Dalam persidangan, Winarso mengaku membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Ia sengaja meminta nota-nota kosong dari toko kemudian diisi sendiri.

Uang hasil korupsinya digunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya gunakan untuk keperluan pribadi. Untuk kebutuhan saya,” jawab Winarso. (*)

editor : tri wuryono