SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa Sumadi terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun.
Sumadi adalah mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Selain penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
Bahkan, Sumadi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa telah menggelapkan uang Desa Banjarejo senilai Rp279 juta.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Casmaya menilai bahwa uang yang terbukti dinikmati terdakwa hanya Rp263 juta. Jumlah itu pula yang dibebankan sebagai uang pengganti.
Apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita, selanjutnya dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Jika masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Casmaya, Rabu (18/11/2020).
Vonis hakim tersebut terbilang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki terdakwa Sumadi dipenjara 2 tahun 6 bulan. Serta denda Rp50 juta.
Adapun tuntutan uang penggantinya sedikit lebih tinggi dari vonis, yakni Rp279,7 juta atau setara penjara 1 tahun 3 bulan.
Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Mei 2018-Agustus 2019 di Desa Kebonrejo. Dilakukan oleh Sumadi yang saat itu masih menjabat sebagai Kades.
Ada beberapa penyelewengan. Di antaranya memalsukan tanda tangan bendahara dalam pencairan dana desa; kegiatan fisik desa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan; dan menggelapkan pajak desa. (*)
editor: ricky fitriyanto