in

Bantah Korupsi dan Tak Puas dengan Vonis Hakim, Kades Sidorejo Pilih Banding

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Muhamad Jamal terus memperjuangkan keadilan. Pada 23 Mei 2020 lalu, ia mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jateng.

Banding tersebut ditempuh setelah dirinya merasa tak puas dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Pada 19 Mei, terdakwa Jamal divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Jamal dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp170,6 juta dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita atau diganti hukuman penjara 1 tahun.

Menurut terdakwa, amar putusan yang dijatuhkan hakim Tipikor itu tidak tepat. Bukti hukum dan pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Selain itu, banyak keterangan saksi yang tidak dimasukkan sebagai materi persidangan.

“Majelis hakim dalam memberikan amar putusan hanya meng-copy paste dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jadi seakan-akan persidangan selama ini tidak ada atau hanya sandiwara belaka,” ucap terdakwa Jamal saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2020).

Sengkarut Fakta Persidangan

Dalam memori bandingnya, Jamal mencoba mengonfrontasikan uraian pada dakwaan dengan fakta persidangan. Itu dilakukan untuk menunjukkan ketidaksesuaian antar keduanya.

Disebutkan, jaksa Kejari Pekalongan mendakwa Jamal mengorupsi dana desa Sidorejo dengan cara meminta fee 5 persen dari CV Makmur selaku penggarap proyek di desanya. Dalam kuitansi, nilai proyeknya mencapai Rp277 juta tetapi hanya dibayar Rp248 juta.

“Dakwaannya begitu. Tapi fakta persidangan menunjukkan lain. Muh Reza Firdaus (pihak CV Makmur) menerima utuh Rp277 juta sesuai kuitansi, tanpa potongan,” beber terdakwa.

Dalam dakwaan, Jamal juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp170,6 juta. Padahal, kata Jamal, sesuai keterangan ahli BPKP, ada beberapa pengeluaran proyek yang belum dihitung.

Jamal mengklaim, terjadinya permasalahan ini disebabkan Camat Tirto meminta Rp35 juta pada pencairan tahap pertama dana desa, sehingga menghambat pencairan tahap selanjutnya. “Akibatnya saya yang jadi korban,” imbuhnya.

Terdakwa juga tidak terima disebut menguasai sendiri dana desa Sidorejo tanpa melibatkan bendahara. Sebab, katanya, penyerahan uang ke CV Makmur dilakukan di balai desa dan penyerahan selanjutnya selalu bersama bendahara.

Disidangkan Besok

Dengan berbagai fakta persidangan ini, Jamal berharap bisa dibebaskan dari segala hukuman. Apabila majelis hakim banding berpendapat lain, dia memohon hukuman seringan-ringannya.

Permohonan banding ini akan diperiksa oleh majelis hakim Alfred Pangala Batara Randa (hakim ketua) serta Abdul Jalil dan Timbul Priyadi (hakim anggota). Panitera penggantinya Afifah.

Berdasarkan keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, banding terdakwa Jamal akan disidangkan pada Senin (27/7/2020). Hingga tahap ini, terdakwa Jamal berjuang sendiri, tidak bersedia didampingi pengacara. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar