SEMARANG (jatengtoday.com) — Eks Kepala Desa (Kades) Sigayam, Kabupaten Batang Ahmad Saifudin dituntut pidana 28 bulan penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDes di desanya.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan bui. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp401 juta atau bisa diganti dengan 14 bulan kurungan
Jaksa menilai, perbuatan Ahmad Saifuddin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU tentang korupsi. Ia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Melalui penasihat hukum terdakwa, Ahmad Teguh Wahyudin, tuntutan tersebut sangat memberatkan. Pasalnya, hasil penyalahgunaan dana APBDes itu digunakan untuk pembangunan desa.
“Tuntutan sangat memberatkan. Kami mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Syukur bisa memutuskan pidana minimal yakni satu tahun,” ujar Teguh usai sidang pledoi, Selasa (28/5/2024).
Menurut Teguh, selama ini kliennya telah melakukan kesalahan teknis dalam penggunaan anggaran Desa Sigayam.
Ia mengalihkan sebagian anggaran untuk memperbaiki rumah-rumah warga yang tidak layak huni dan kurang mampu. Sayangnya, renovasi rumah itu ada dalam alokasi anggaran dana desa.
Selain itu, anggaran untuk membiayai kegiatan pembangunan jalan rabat, pembangunan pos ronda, dan perbaikan makam. Keterangan ini diperkuat dengan hadirnya saksi meringankan di persidangan. (*)
editor : tri wuryono