SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa (Kades) nonaktif Pamedaran, Kabupaten Brebes, Warji dituntut pidana penjara 6 tahun karena mengorupsi keuangan desa yang dipimpinnya.
Terdakwa Warji juga dituntut membayar denda Rp200 juta, apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp530 juta. Jika tidak membayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Namun, jika masih tidak cukup, diganti bui 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Brebes, Naseh di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (11/4/2023)
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Warji beserta penasihat hukumnya mengajukan pembelaan yang disampaikan di persidangan Selasa (2/5/2023).
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, ia tidak sepakat dengan dakwaan dan tuntutan yang menyebut perbuatannya merugikan keuangan negara Rp530 juta.
Terdakwa Warji meminta majelis hakim menghitung ulang nilai kerugian negara. Sebab, uang milik desa yang diselewengkan tidak sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.
Kata dia, sebagian uangnya dialihkan untuk kegiatan lain seperti penyelenggaraan desa siaga, pembayaran honor tenaga kebersihan, hingga untuk kegiatan voli.
Sampai saat ini terdakwa masih berupaya mengembalikan kerugian negara. “Insyaallah saya akan mengganti sebelum vonis. Sekarang baru mampu menitipkan (mencicil) Rp50 juta,” ucapnya.
Terdakwa Warji berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang ringan, syukur-syukur bisa bebas. Ia masih berharap bisa meneruskan masa jabatannya sebagai Kades Pamedaran yang berakhir pada 2025. (*)
editor : tri wuryonoÂ