in

Kades Lugiman akui Kelola Dana Desa Sendiri sampai Bendaharanya Tidak Tahu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Desa Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Lugiman mengakui telah berbuat culas dengan cara mengelola Dana Desa sendiri. Padahal seharusnya keuangan dipegang oleh bendahara desa.

Menurut Lugiman, pada 2018 lalu Desa Legok mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap.

Mekanisme pencairannya sendiri harus melibatkan kades, sekretaris, dan bendahara. Masing-masing harus membubuhkan tanda tangan. Namun setiap kali dana tersebut cair, Kades Lugiman selalu memintanya.

Karena uang dipegang terdakwa, akhirnya bendahara desa tidak tahu-menahu soal pengelolaan keuangan. “Iya, itu kesalahan saya. Seharusnya tidak saya minta,” ucap Lugiman saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (8/7/2020) sore.

Lugiman menjelaskan, Dana Desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pembiayaan operasional desa.

Dia menyebut pada 2018 ada 16 proyek yang dicanangkan. Mulai dari pembangunan rabat beton, talud dan drainase di beberapa titik, pembangunan jembatan, pembangunan lapangan, pembangunan GOR, hingga renovasi Polindes.

Namun faktanya, ada proyek yang belum dilaksanakan sama sekali. Beberapa ada yang sudah berjalan tetapi tidak selesai.

Jaksa penuntut umum Kejari Brebes Sunarto membeberkan beberapa proyek yang gagal. Di antaranya pembangunan 4 titik tempat sampah yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Kemudian pembangunan GOR hanya dilaksanakan sebagian, begitu juga pembangunan jembatan. Pembangunan talud dan saluran drainase sudah dilaksanakan tapi volumenya kurang.

Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan korupsi yang dilakukan Lugiman ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp343 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Semarang, tetapi khusus terdakwa menjalani secara daring di Lapas. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar