in

Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, 4 Pejabat Suap Bupati Rp909 Juta

Pemberian suap itu disebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan keempat terdakwa.

Penuntut umum KPK usai membacakan dakwaan penyuap Bupati Pemalang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/10/2022).

Ada empat orang yang mulai diadili. Mereka adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Keempatnya didakwa menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta. Masing-masing menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal berbeda.

Penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi merinci, terdakwa Slamet Masduki menyetor Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta.

Adapun terdakwa Yanuardi Narbani menyerahkan Rp350 juta dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

Kata Ikhsan, pemberian tersebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan keempat terdakwa.

“Uang syukuran diberikan setelah pelantikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Empat orang pemberi suap tersebut dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan uraian Ikhsan, uang suap dikumpulkan oleh orang dekat Bupati Pemalang yang bernama Adi Jumal Widodo. Diduga uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Pemalang.

Saat ini Adi Jumal Widodo dan Bupati Mukti Agung Wibowo sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Namun keduanya belum disidang. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar