in

Sidang Suap Bupati Pemalang, KPK Cecar Alasan Arifin Mundur dari Jabatan Sekda

Pengangkatan Sekda baru pengganti M Arifin ternyata bermasalah karena didakwa menyuap Bupati Pemalang.

Saksi sidang kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang diambil sumpah oleh majelis hakim. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kembali menyidangkan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (31/10/2022).

Penuntut umum Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Muhammad Arifin.

Dalam sidang tersebut, KPK mencecar alasan Arifin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda usai terjerat kasus korupsi yang kejadiannya tahun 2010 silam.

“Kenapa mundur, apakah ada desakan dari orang lain?” tanya penuntut umum.

Arifin menjawab tidak ada intervensi dari siapapun meski pengunduran dirinya dilakukan secara mendadak. “Inisiatif sendiri. Saya mundur karena kesepakatan keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya KPK mengungkap, selepas pengunduran diri Arifin, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menunjuk Slamet Masduki sebagai PJ Sekda Pemalang.

Namun, pengangkatan Sekda baru itu ternyata bermasalah. Slamet Masduki didakwa menyuap bupati sebesar Rp219 juta yang ia berikan secara bertahap melalui orang kepercayaan bupati.

Selain Slamet Masduki, ada tiga pejabat lain yang didakwa menyerahkan sejumlah uang kepada bupati atas jabatan yang didudukinya.

Tiga pejabat itu adalah Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto menyetor Rp240 juta, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani menyetor Rp350 juta, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh menyetor Rp100 juta.

Menurut dakwaan penuntut umum, pemberian uang tersebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan keempat terdakwa. Uang diberikan setelah pelantikan.

Empat orang terdakwa suap tersebut dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar