in

Penyuap Bupati Pemalang Segera Diadili, Berkasnya Sudah Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Semarang

Berkas empat tersangka pemberi suap sudah dilimpah ke pengadilan, sementara dua tersangka penerima suap belum dilimpah.

Pengadilan Tipikor Semarang pada PN Semarang yang terletak di Jalan Suratmo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Empat tersangka penyuap Bupati Pemalang segera disidang. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Semarang, Kamis (20/10/2022).

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan adanya pelimpahan perkara suap dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.

“Iya benar, sudah dilimpah per hari (Kamis) ini,” ujar Kukuh Subyakto saat dikonfirmasi.

Berkas perkara yang dilimpah itu ialah tersangka pemberi suap atas nama Slamet Masduki selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang.

Kemudian tersangka Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemalang serta Mohammad Saleh selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang.

Sementara itu, untuk dua tersangka penerima suap belum dilimpah, yakni Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati yang merupakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

“Untuk tersangka atas nama Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) saya cek belum ada pelimpahan dari KPK. Yang sudah baru empat (tersangka pemberi suap),” jelas Kukuh.

Perlu diketahui, pengungkapan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang ini dimulai dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 Agustus 2022.

Saat itu tim KPK meringkus Bupati Pemalang Mukti Agung dan rombongannya di depan gerbang Gedung DPR. Tak lama berselang, bupati bersama lima orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka.

KPK menduga Bupati Mukti Agung menarik duit kepada pegawai negeri sipil yang ingin menduduki jabatan tertentu di Pemkab Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang lebih dari Rp6 miliar. Diduga Bupati telah menerima Rp4 miliar dari jual-beli jabatan dan Rp2 miliar dari sejumlah pihak yang masih ditelusuri lebih lanjut. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar