in

Jalan Tol Bawen-Jogjakarta Langgar RTRW, Masih ada Alternatifnya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rencana pembangunan jalan tol ruas Bawen-Jogjakarta mengalami kendala. Proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) itu dianggap tidak sesuai revisi Perda RTRW yang disusun DPRD Jateng.

Meski revisi itu disahkan kalangan legislatif, Pemprov Jateng tetap menyimpan sejumlah alternatif agar pembangunan jalan tol bisa direalisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, tahapan perencanaan hanya tinggal penetapan lokasi (penlok). Jika dilihat dari jadwalnya, groundbreaking akan dilakukan awal 2019 mendatang.

Pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Nanti kami sinkronkan juga dengan RTRW di Jogjakarta. Kan itu masih dalam proses,” jelasnya, Senin (15/10/2018).

Dijelaskan, tol ini dibangun untuk membuka akses daerah-daerah yang dilalui atau sekitarnya seperti Wonosobo, Temanggung, maupun Magelang. Tol juga akan terkoneksi dengan Bandara di Kulonprogo dan sejumlah lokasi wisata.

Mengenai 350 hekhar lahan basah yang bakal digilas jalan tol, Hanung mengatakan, masih bisa disiasati. Yakni dengan cara jalan layang. Dengan begitu, lahan basah tersebut tetap bisa digunakan.

“Dana (pembangunan jalan layang, Red) itu kan bukan dari pemprov. Biasanya pemerintah akan menggunakan dana dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Yang jalan tol Trans Jawa juga pakai itu,” terangnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.