in

Rencana Pembangunan Tol Bawen-Jogjakarta Ditolak Dewan. Ini Alasannya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembangunan jalan tol Bawen-Jogjakarta yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat, terancam tidak bisa direalisasi. Pasalnya, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng yang baru disahkan Senin (15/10/2018) menyatakan jalan tol tersebut tidak layak dibangun. Padahal, progres rencana pembangunan tol sudah melewati tahap Amdal, dan tinggal menyisakan penetapan lokasi (penlok).

Ketua Pansus Perda RTRW Jateng, Abdul Aziz menjelaskan, ada beberapa pertimbangan objektif mengapa jalan tol sepanjang 70 kilometer tersebut tidak layak dibangun. Alasan pertama, karena secara geografis, jalan tol ruas Bawen-Jogjakarta, ekuivalen dengan jalan tol ruas Solo-Jogjakarta yang masih dalam proses pembangunan. “Jaraknya nggak jauh-jauh amat,” jelasnya, Senin (15/10/2018).

Selain itu, jalur yang akan dilewati jalan tol, masuk dalam area rawan gempa bumi. Banyak struktur lempung di jalur tersebut. “Kalau di Jogjanya, memang aman. Tapi yang dibagian Jateng, banyak yang lempung. Kalau lempung itu kan struktur tanahnya sering gerak. Disamping peta gempa baru nasional, ada banyak titik rawan gempa karena itu lereng Gunung Merapi,” paparnya.

Yang lebih penting, lanjutnya, pembangunan jalan tol akan mengorbankan sekitar 350 hektar lahan basah di Jateng. “Penolakan ini juga mempertimbangkan eksploitasi jutaan kubik material untuk pembangunan jalan,” imbuhnya.

Sebagai alternatif pengganti jalur tersebut, pihaknya menawarkan pilihan sistem transportasi berbasis massal, yakni kereta api. Dari sisi investasi, pembangunan jalur kereta api jauh lebih murah.

“Angkanya hanya Rp 25-30 miliar per kilometer. Kalau jalan tol, butuh sampai Rp 150 miliar per kilometer. Total kalau dibangun jalan tol, berarti akan menghabiskan Rp 10 triliun. Kalau rel kereta api, totalnya hanya sekitar Rp 2 triliun saja. Jadi bisa menghemat Rp 8 triliun. Anggaran itu kan bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pengembangan jalur kereta api Semarang-Rembang-Kudus, dan lain sebagainya,” paparnya.

Dia mengakui, pembahasan keputusan ini memang sangat alot karena sama dengan menolak PSN yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Pembahasan ini memang sangat alot karena berarti kami harus face to face dengan pemerintah pusat. Nanti evaluasi dari pusat seperti apa, ditunggu saja. Kalau nanti pemerintah pusat tetap membangun jalan tol itu, berarti melanggar Perda RTRW Provinsi Jateng,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto