in

Demo Buruh di DPRD Jateng, Massa Ajak Polisi Joget Bareng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (2/10/2019), berlangsung damai. Tidak ada bentrok sedikitpun. Malah, massa mengajak para petugas keamanan berjoget bersama.

Joget bareng itu dilakukan saat sejumlah perwakilan demonstran diizinkan beraudiensi dengan anggota dewan. Sembari menunggu, massa yang masih berada di luar pagar, memutar lagu Levan Polkka. Ada instruktur joget yang diikuti sejumlah demonstran.

Di lagu kedua, Salah Apa Aku, langsung menarik demonstran ikut joget. Pihak keamanan yang sedianya hanya membagikan air mineral untuk demonstran, tergoda ikut bergoyang. Aksi joget bersama itu berakhir setelah tembang Pamer Bojo selesai.

Koordinator aksi, Aulia Hakim dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengaku, pihaknya sengaja menggelar demo dengan nuansa berbeda. Menyuarakan aspirasi buruh tanpa ada emosi.

Siang itu, para buruh menyuarakan penolakan rencana revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pasalnya, revisi tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh. Justru menekan kesejahteraan dengan menurunkan nilai upah minimum.

“Selain itu, juga mengurangi pesangon hingga membebaskan penggunaan outsourcing. Kalau mau direvisi harusnya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Perindustrian, UU Perdagangan, atau UU Perekonomian Nasional,” ucapnya.

Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah segera merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Menurut Aulia, Presiden telah berjanji kepada buruh untuk melakukannya saat hari buruh lalu.

Pihaknya merasa, PP 78 mendesak direvisi. Sebab, kebijakan ini sangat membatasi upah buruh hanya sebatas kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa buruh meminta revisi tak kunjung direalisasi sementara pengusaha yang meminta cepat sekali dituruti,” tandasnya.

Aulia juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh.

Dikatakan, BPJS bukan merupakan lembaga pemerintah yang berorientasi pada profit seperti PT atau BUMN. Jadi, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menutup kerugian BPJS untuk digunakan masyarakat.

“Kami juga menuntut pemerintah menetapkan UMK Jateng 2020 berdasarkan KHL 2019. Kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi para buruh,” tuturnya. (*)

editor : ricky fitriyanto