in

Demo Tolak Aturan Pencairan JHT di Semarang Didukung Anggota Dewan

Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng menyatakan akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana JHT.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras ketika menemui demonstran yang menolak aturan pencairan JHT, Selasa (22/2/2022). (isitmewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (22/2/2022).

Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ini menyerukan penolakan terhadap aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Mereka pun menuntut pencopotan Menaker Ida Fauziyah.

FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.

Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini.

“Kami meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut / membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang hingga saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya,” ucap Ketum Dewan Pengurus Nasional FKSPN, Ristadi.

Ditemui Anggota DPRD Jateng

Para buruh yang menyampaikan aspirasi tentang JHT tersebut ditemui anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto. Kepada para demonstran, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng menyatakan akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana JHT.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Dia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang ‘nggembosi’ untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri. (*)

Ajie MH.