SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Kesehatan Kota Semarang menegaskan saat ini sedang proses pencairan insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Kota Semarang.
Para tenaga medis, yakni dokter spesialis dan umum, bidan, dan perawat yang menangani pasien terinfeksi corona akan mendapat insentif dan santunan kematian dengan besaran berbeda.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch Abdul Hakam menjelaskan sedikitnya ada dua rumah sakit di Kota Semarang yang telah menerima pencairan insentif tenaga medis tersebut.
“Di Kota Semarang ada dua rumah sakit yang telah dicairkan, yakni Rumah Sakit Columbia dan RS Telogorejo. Untuk rumah sakit Tipe B rata-rata di angka Rp 2 miliar,” katanya, Selasa (7/7/2020).Â
Dikatakannya, insentif tenaga medis ini terbagi menjadi tiga, yakni Lini 1, Lini 2 dan Lini 3. Sesuai rencana awal, untuk Lini 3Â dialokasikan menggunakan uang APBD Kota Semarang. “APBD ini telah disiapkan. Ketika mau dibagikan, ternyata muncul edaran dari Menteri Kesehatan yang menyatakan semua Lini 1, Lini 2 dan Lini 3 ini ditanggung oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan APBN, selama Maret, April dan Mei,” katanya.
Sementara ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Apabila nantinya ada penambahan lain akan disesuaikan.
“Kalau ada penambahan nanti disesuaikan dengan PMK selanjutnya,” katanya.
Mengenai nilai insentif tersebut, masing-masing tenaga kesehatan akan menerima dalam jumlah berbeda. “Dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, dan tenaga kesehatan yang lain Rp 7,5 juta,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto