in

Panitia PPDB Diminta Transparan, Kuota Afirmasi Jangan Sampai Disalahgunakan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jalur afirmasi menjadi salah satu celah yang berpotensi disalahgunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Provinsi Jateng.

Jalur afirmasi di Jateng memiliki kuota sebesar 15 persen. Di antaranya diprioritaskan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung dalam penanganan pasien Covid-19.

“Beberapa hal yang harus diantisipasi dan seharusnya sudah disediakan pemerintah adalah transparansi data tenaga kesehatan dan tenaga pendukung tersebut. Sejak awal mestinya harus bisa dipantau publik, supaya kuota tersebut tidak disalahgunakan,” ungkap juru bicara Pattiro Semarang yang mendirikan Posko Pemantauan PPDB Jawa Tengah, Syofii, Kamis (18/6/2020).

Selain itu, perlu adanya transparansi data calon peserta didik dari keluarga miskin yang dapat di pantau publik, sehingga kuota miskin tepat sasaran. Begitupun harus ada transparansi data calon peserta didik dari panti asuhan yang sudah diverifikasi agar bisa dipantau publik. “Utamanya panti asuhan yang dikelola masyarakat, supaya kuota tidak disalahgunakan,” katanya.

Untuk mendapatkan kuota tersebut, lanjut Syofii, setidaknya persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik yaitu terdaftar dalam Basis Data Terpadu dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Hal tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Jateng bagi yang berasal dari panti asuhan, surat keterangan Dinas Kesehatan Provinsi bagi calon peserta didik putra-putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung untuk penanganan pasien Covid-19.

“Berdasarkan data yang kami himpun, kuota jalur afirmasi yang disediakan SMA Negeri di Jawa Tengah sebanyak 17.159 kursi atau sebesar 15,4 persen dari total keseluruhan daya tampung SMA Negeri sejumlah 110.863,” katanya.

Dari jumlah tersebut kuota yang diperuntukkan untuk anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani Covid-19 sejumlah 5.593 kursi atau sebesar 33 persen dari kuota afirmasi dan 5 persen dari total kursi yang tersedia. “Untuk kuota miskin sejumlah 11.566 kursi atau sebesar 67 persen dari kuota afirmasi dan 10 persen dari totoal kursi yang tersedia,” bebernya.

Adapun beberapa daerah yang memiliki kuota terbanyak yaitu Kota Semarang yakni Covid 19: 292, miskin: 588, Kabupaten Brebes (Covid 19: 264, miskin: 541), Kabupaten Banyumas (Covid 19: 261, miskin: 531), Kabupaten Cilacap (Covid 19: 244, miskin: 544).

“Selain itu, sampai hari ini beberapa kendala teknis masih terjadi. Kendala tersebut yaitu lamanya waktu untuk membuat akun dan juga mengaktivasi,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses pendaftaran, pilihan sekolah belum dapat muncul. Hal itu mengakibatkan calon peserta didik bingung dalam perubahan data karena salah input. “Begitupun kendala Kartu Keluarga (KK) tidak bisa masuk karena pembuatannya yang belum ada jangka satu tahun terkait pembaharuan dan pemecahan KK. Kondisi demikian harus segera disikapi oleh Panitia PPDB tahun pelajaran 2020/2021,” ujarnya.  (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis