in

Hanya Dituntut 15 Tahun, LSM Desak I Nyoman Adi juga Dikebiri

LRC-KJHAM

 

SEMARANG (jatengtoday.com) – LSM Lembaga Legal Recources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) tak puas atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencabulan, I Nyoman Adi Rimbawan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jateng hanya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Asisten Staf Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Lenny Ristiani mengungkapkan, terdakwa I Nyoman Adi layak mendapat hukuman maksimal dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni 15 tahun penjara, ditambah 5 tahun karena terdakwa merupakan keluarga korban.

“Harusnya dihukum maksimal, 20 tahun. Bahkan kalau bisa dihukum seumur hidup,” tegas Lenny usai mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10/2019) sore.

Menurutnya, hukuman itu pun masih kurang jika melihat tindakan bejat yang dilakukan terdakwa. Apalagi perbuatannya tak sebatas memaksa berhubungan intim, tetapi sudah menjurus pada perbudakan seksual.

“Jadi kalau hanya dituntut 15 tahun, kami rasa masih kurang lama,” tegas Lenny.

Dia berharap agar ke depan majelis hakim PN Semarang bisa berlaku arif dengan memvonis hukuman yang lebih berat dari sekadar tuntutan jaksa.

“Semoga nanti hakim bisa memutus lebih berat. Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” imbuh Lenny.

Untuk diketahui, hampir di setiap persidangan, LRC-KJHAM melakukan pengawalan dengan mendelegasikan anggotanya. Hal tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekerasan seksual.

Bahkan sebelumnya, pihak LRC-KJHAM sempat mendesak agar aparat penegak hukum bisa mengaplikasikan Undang-Undang 16 tahun 2017, yakni hukuman tambahan berupa kebiri. Hukuman tersebut selama ini belum pernah digunakan.

Dalam kesempatan sidang tuntutan ini, ada pula organisasi lain yang turut mengawal. Yakni Support Group Sekar Taji dan dari Seruni. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar