in

Hak Jawab Unnes Terkait Berita “Aksi Mahasiswa: Kartu Merah untuk Rektor Unnes!”

Menanggapi pemberitaan jatengtoday.com Kamis (25/06/2020) tentang: Kartu Merah untuk Rektor Unnes

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Humas Unnes Burhanudin menyikapi aksi mahasiswa pada Kamis (25/6/2020). Dia berharap mahasiswa berlatih berperilaku seperti lebah, bukan seperti lalat.

Untuk keberlangsungan proses belajar mengajar, Unnes mengutamakan kesehatan dan keselamatan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan pelaksanaan pendidikan atau pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Hal utama dalam SKB, yaitu prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. “Mencermati hal tersebut, Unnes pada masa pandemi ini akan mengutamakan dan menguatkan pembelajaran secara daring,” ujarnya.

Sesuai SKB, metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilakukan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Selain itu, Kemendikbud juga menyampaikan agar perguruan tinggi hanya mengizinkan aktivitas mahasiswa yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi dan tetap dengan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, Unnes taat azaz dalam penyambutan mahasiswa baru. Terkait pelaksanaan Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK), pihaknya mengikuti Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dari Kemendikbud sesuai surat nomor 631/E.E2/KM/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi pada tahun 2020 dengan kondisi Pandemi Covid-19, Kegiatan PKKMB dilaksanakan secara daring.

PKKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin Perguruan Tinggi, tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior, tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai.

Sebagai bentuk kepedulian Unnes terhadap dampak pandemi Covid-19, pihaknya telah memberikan kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasaiswa dan bagi calon mahasiswa baru yang berdampak pandemi Covid 19.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Abdurrahman menyampaikan Unnes telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semester Gasal 2020/2021. Pihaknya memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang mengalami bencana yang disebabkan penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa. Kebijakan pembayaran UKT berupa, 1) Pembayaran UKT dengan mengangsur, 2) Penurunan Kelompok UKT, dan Pembebasan UKT.

“UNNES memberikan kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesalkan Skripsi/Tugas Akhir. Mahasiswa jenjang D3 Angkatan 2015, SI Angkatan 2013, jenjang 82 Angkatan 2015 dan 2016, serta jenjang S3 Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus, masa studinya diperpanjang 1 (satu) semester dengan dibebaskan membayar UKT,” ujar Dr Abdurrahman.

Lebih lanjut WR 3 menyampaikan mahasiswa S1 yang sedang menyelesaikan skripsi, mahasiswa S2 yang sedang menyelesaikan tesis, dan mahasiswa S3 yang sedang menyelesaikan disertasi  juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT apabila dinyatakan lulus selambat-lambatnya 31 Oktober 2020.

“Penurunan Kelompok UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi akibat pandemi Covid-19  sesuai prosedur dan ketentuan pengajuan,” ungkapnya.

Unnes akan melihat kasus per kasus masing-masing akibat dampak Covid-19. Penyesuaian berdasarkan data pokok yang ada. Karena setiap orang tua memiliki kasus berbeda, maka akan disesuaikan secara proporsional. Unnes juga memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan mengangsur bagi mahasiswa dan/atau calon mahasiswa dengan syarat dan tata cara tertentu yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN  sebanyak 2.510 dapat melakukan pembayaran UKT dengan cara diangsur selama tiga kali, dengan ketentuan, 50 persen dibayarkan saat registrasi. 30 persen dibayarkan di bulan Juni, dan 20 persen dibayarkan bulan Juli.

“Selama ini Unnes telah memfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak, maka akan ada penurunan UK,” terangnya.

“Unnes saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan Covid-19. Melalui Lazis Unnes, para dosen dan tenaga kependidikan menyalurkan sebagian rezekinya untuk memberikan beasiswa yang sudah berjalan selama ini. Unnes telah memberikan bantuan logistik bagi mahasiswa yang masih tinggal di asrama dan kos selama pandemi,” katanya.

Pihaknya juga memberikan ruang demokrasi seluas-luasnya, misalnya pelaksanaan pemilihan umum raya pemilihan Ketua BEM KM, BEM F, Ketua HIMA dan lain sebagainya, media komunikasi serta audiensi juga dilaksanakan. Unnes telah melibatkan mahasiswa baik secara organisatoris maupun kelembagaan, seperti adanya sambung rasa antara lembaga kemahasiswaan dan Badan Semi Otonom di tingkat universitas, fakultas dan jurusan atau prodi,.

WR 3 juga menyampaikan, Unnes taat azaz dalam penggunaan keuangan kampus selama ini baik dimasa  pandemi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis