in

Aksi Mahasiswa: Kartu Merah untuk Rektor Unnes!

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah isu sensitif belakangan ini menerpa kampus konservasi yang terletak di Sekaran Gunungpati Semarang, yaitu Universitas Negeri Semarang (Unnes). Mulai dari isu dugaan plagiat yang menyandung orang nomor satu di kampus tersebut, kasus Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen, Dr. Sucipto Hadi Purnomo, protes dari sejumlah profesor atas kondisi yang terjadi, hingga berbagai aksi protes oleh mahasiswa.

Kali ini, Kamis (25/6/2020), mahasiswa kembali menggelar aksi protes bertajuk “Kartu Merah untuk Rektor Unnes!” di kampus tersebut. Para mahasiswa menilai kebijakan Rektor hingga hingga saat ini justru semakin menjauh dari kata ideal.

“Salah satunya Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai kebijakan menghadapi Pandemi Covid-19. Ini hanyalah kebijakan formalitas yang tak mengakomodasi seluruh tuntutan mahasiswa,” ungkap juru bicara Aliansi Mahasiswa Unnes, Radit.

Dijelaskannya, terhitung telah memasuki bulan keempat perkuliahan di Unnes diselenggarakan secara daring akibat dampak adanya Pandemi Covid-19. “Mahasiswa bukan bermaksud untuk menyalahkan Pandemi, akan tetapi pelaksanaan perkuliahan daring yang diterapkan di Unnes patut dikritisi karena menyebabkan masalah baru. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelaksanaan kuliah tidak jelas,” katanya.

Hal itu memunculkan berbagai masalah, seperti minimnya kualitas akademik, pembagian kuota internet tidak merata, tidak ada transparansi keuangan kampus, setiap perumusan kebijakan tidak melibatkan mahasiswa, dan berbagai masalah lain.

Padahal mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditunaikan secara full di awal. “Ini tidak berbanding lurus dengan hak yang seharusnya didapatkan mahasiswa selama pembelajaran daring ini,” beber Radit.

Subsidi kuota sejumlah Rp 50ribu per bulan yang diberikan Unnes, misalnya, tidak dapat mengakomodasi 100 persen dari UKT yang telah dibayarkan oleh mahasiswa. Di sisi lain juga terdapat beberapa permasalahan lain seperti masalah UKT Calon Maba, Demokrasi dan kebebasan Akademik Kampus yang terancam, Passing Out PGSD Tegal, dan lain sebagainya.

“Mahasiswa menuntut pengembalian biaya kuliah kepada seluruh mahasiswa karena tidak dirasakan hak yang setimpal dalam perkuliahan daring ini,” tandasnya.

Menurutnya, tuntutan mahasiswa mengenai pengembalian UKT tersebut wajar, sebab mahasiswa selama ini telah membayarkan kewajibannya dalam bentuk UKT secara penuh.

“Selama pembelajaran secara daring, tidak ada fasilitas dalam instrumen Biaya Langsung (BL) yang dinikmati oleh mahasiswa. Di sisi lain, UKT yang dikembalikan tentu saja akan berguna bagi keluarga atau orang tua mahasiswa untuk bertahan di tengah pandemi ini,” katanya.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Unnes merangkum beragam aspirasi tersebut dalam Sepuluh Permintaan Mahasiswa (SEPERMA) untuk Rektor Unnes.

Berikut ini tuntutannya:

  1. Buka transparansi keuangan kampus selama pandemi.
  2. Kembalikan atau potong UKT seluruh mahasiswa aktif di semester ganjil dengan mekanisme yang jelas dan transparan.
  3. Perpanjang waktu batas akhir kelulusan bagi mahasiswa yang menempuh skripsi menjadi akhir semester ganjil sebagai syarat pembebasan penuh UKT.
  4. Berikan jaminan untuk Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang sudah diterima di Unnes walau tidak dapat membayar UKT, serta libatkan mahasiswa dalam penentuan nominal UKT Camaba SBMPTN, UM.
  5. Segera evaluasi kuliah daring serta menjamin tidak ada pengeluaran lain selama perkuliahan daring.
  6. Berikan bantuan dana operasional Kuliah Kerja Nyata (KKN) tanggap Covid-19.
  7. Meninjau ulang kebijakan passing-out Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Tegal dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa.
  8. Berikan kewenangan penuh kepada mahasiswa dalam prosesi penyambutan mahasiswa baru.
  9. Buka ruang demokrasi seluas-luasnya di dalam kampus.
  10. Melibatkan mahasiswa dalam setiap perumusan kebijakan dan keputusan lain yang bersinggungan dengan mahasiswa.

Sebelumnya, kasus Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen Unnes, Dr. Sucipto Hadi Purnomo masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu (24/6/2020). Dalam perkara ini, Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor Unnes.

“Rektor Unnes selaku Tergugat belum menyiapkan dan menyampaikan Jawaban Gugatan yang seharusnya telah diupload melalui aplikasi E-Court pada pukul 13.00 WIB, Rabu 24 Juni 2020, sehingga sidang ditunda,” terang kuasa hukum Sucipto Hadi Purnomo, Herdin Pardjoangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Perlu diketahui, Sucipto dibebastugaskan sementara sejak 12 Februari 2020 lalu oleh Rektor Unnes. Alasannya hanya karena adanya dugaan pelanggaran disiplin yang berawal dari postingan Sucipto Hadi Purnomo di akun media sosial Facebook pada tanggal 10 Juni 2019 yang menulis status “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi terlalu asyik dengan Jan Ethes?”. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis