in

Gandeng Bea Cukai, Dindikbud Demak Ajak Guru Sosialisasikan Ini

Kepala Bagian Perekonomian Setda Demak, Arief Sudaryanto, yang menyampaikan tentang Alokasi dan Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat.

DEMAK (jatengtoday.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bekerjasama dengan Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Demak itu, diikuti oleh puluhan guru di kabupaten Demak, (31/8).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun dengan dihadiri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak  Drs. SUBKHAN, MM dan sejumlah tamu undangan.

Sosialisasi diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Subkhan, lalu secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun.

Nurhaeni Hidayah Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang dalam kesempatan itu menjelaskan tentang ketentuan cukai, jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai.

Pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Demak, Arief Sudaryanto, yang menyampaikan tentang Alokasi dan Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat.

Subhan menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta yang mayoritas guru dapat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Mohon kerja sama bapak dan ibu untuk turut mengawasi anak didik dan lingkungan sekitarnya, karena rokok yang legal saja tidak baik bagi kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak diketahui jumlah kandungan tar dan nikotinnya,” ujarnya.

Adapun pengertian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Untuk besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” pungkasnya (*)

Ajie MH.