in

Dindikbud Demak Tekankan Biaya Pelayanan Publik Gratis

Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan.

Kepala Bidang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Sri Wahyuning. (istimewa)

DEMAK (jatengtoday.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik tidak dipungut biasaya lias gratis.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sri Wahyuning, menurutnya standar pelayanan publik di lingkungan Dindikbud Demak melalui dasar hukum pelayanan Undang Undang Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.

“Serta Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak,” imbuhnya, Kamis (1/12/2022).

Adapaun 10 jenis pelayanan publik gratis Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Demak yakni:

  1. Rekomendasi mutasi / pindah sekolah siswa (Sekretariat)
  2. Layanan mutasi siswa (Sekretariat)
  3. Legalisasi STTB/Ijazah/Danem/SKHU/Piagam (Sekretariat)
  4. Magang/PKL/KKN/Penelitian (Sekretariat)
  5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) (Sekretariat)
  6. Pembuatan Kartu Pegawai (Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan)
  7. Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) (Bidang Pembinaan SD dan SMP)
  8. Pengajuan rekomendasi teknis izin pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP (Bidang Pembinaan SD dan SMP)
  9. Surat Keterangn Pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS (Sekretariat)
  10. Tunjangan pendidikan (Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan)

Sri Wahyuning menambahkan, sistem mekasnisme dan dan prosedur pelayanan yakni pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan.

“Selanjutnya petugas pelayanan mencatat semua yang disebutkan pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan,” imbhuhya.

Terkait informasi seputar Dindikbud  Demak sendiri bisa diaskes melalui laman web dindikbud.demakkab.go.id atau sosial media YouTube dindikbud.demak, Facebook @dindikbud_demak dan Twitter @dindikbud_demak. (*)