in

Enam Tahun Buron, Pembobol Bank Mandiri Semarang Serahkan Diri

SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah lebih dari enam tahun menjadi buron, terpidana Yossy Winarto akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (29/1/2021) pagi. Dia merupakan pembobol Bank Mandiri Cabang RSUP dr Kariadi Semarang.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238/K/pid/2013 tanggal 1 Oktober 2014, Yossy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengungkapkan, penyerahan diri Yossy merupakan rangkaian dan pengembangan dari penangkapan buron Angga Aditya Setiawan pada 26 Januari 2021. Keduanya buron dalam kasus yang sama.

“Setelah dilakukan tracing data dan lokasi terpidana, tim melakukan upaya persuasif dan pendekatan supaya terpidana Yossy yang berada di Blitar untuk menyerahkan diri karena sampai kapanpun sembunyi akan terus dicari,” jelasnya.

Sebelum dieksekusi, Yossy dites swab antigen. Selanjutnya digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang.

Sebagai informasi, kejahatan yang dilakukan Yossy berlangsung pada Juli 2010 sampai Februari 2011. Selaku customer service di Bank Mandiri, ia dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam hal ini, Yossy melakukan pengambilan dana yang tersimpan dalam rekening paman dan tantenya (Hartanto dan Saptawati) selaku nasabah dengan cara memalsu tanda tangan.

Jumlah keseluruhan yang diambil terdakwa mencapai Rp2,25 miliar. Dari uang tersebut dipergunakan Yossy untuk bisnis Valas hingga akhirnya tersisa Rp15,7 juta dan membeli satu unit laptop. (*)

 

editor: ricky fitriyanto