in

Duh, BPJS Kesehatan Tak Cover Kecelakaan Kerja dan Sakit Akibat Kerja

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja, tidak dijamin BPJS Kesehatan. Karena itu, seluruh perusahaan diminta untuk memerhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Demi memberikan pelayanan maksimal bagi peserta, maka BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri, dan PERSI Jawa Tengah melakukan koordinasi bersama. Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau, kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Perlu diketahui, penyelenggaraan jaminan KK-PAK meliputi, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan PT Asabri sebagai lembaga penjamin utama jika terjadi KK-PAK dan BPJS Kesehatan hadir sebagai penjamin kedua apabila dugaan kasus dipastikan bukan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 maka apabila terjadi dugaan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yg dialami oleh Pekerja Penerima Upah, rumah sakit ketika menginput SEP di aplikasi V-claim BPJS Kesehatan, akan diberikan tanda bahwa pasien tersebut termasuk dalam dugaan kasus KK-PAK yang akan diteruskan secara otomatis by system ke Badan Penjamin lainnya. Karena kadaluarsa klaim selama 6 bulan maka jawaban dari Badan penjamin lainnya agar dapat diselesaikan sesegara mungkin,” papar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS kesehatan Cabang Semarang, Istianti, Senin (18/2/2019)

Dicontohkan, pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja. “Kalau kecelakaan lalu lintas maka yang menanggung Jasa Raharja kan? Tapi perlu diketahui yang bersangkutan tersebut masuk di kecelakaan kerja, karena kondisinya dia akan bekerja maka di aplikasi V-claim BPJS Kesehatan kami bisa dimasukkan ke dalam dugaan kasus kecelakaan dan kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Selanjutnya dari Badan Penjamin KK-PAK akan melakukan identifikasi dan investigasi, apakah dugaan kasus tersebut memang merupakan masuk dalam ranah mereka atau tidak.

“Badan Penjamin KK-PAK menyatakan bukan wewenang mereka, selama pasien terdaftar sebagai Pasien BPJS Kesehatan maka bisa dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, masyarakat perlu disadarkan bahwa kewajiban mereka tidak hanya terdaftar dalam jaminan kesehatan saja tetapi juga ke dalam jaminan ketenagakerjaan pula.

Masyarakat harus merubah mindset, bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin segala kasus yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mengingat ada penjamin lainnya dimana terdapat sekat diantara penjamin lainnya, BPJS Kesehatan menjamin kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan PT Asabri terkait kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas oleh PT Jasa Raharja.

“Untuk melihat apakah seseorang tersebut terjamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka petugas Rumah Sakit dapat membuka link BPJS Ketenagakerjaan rsdc online berbasis website, hanya dengan memasukkan NIK maka data kepesertaan muncul,” imbuh Fedu Satrio, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda. (*)

editor : ricky fitriyanto