SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa penuntut umum mendakwa Diyah Ayu Kusumaningrum melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang.
Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022). Namun, terdakwa Diyah Ayu mengikuti sidang dari dalam penjara.
Jaksa dari Kejari Kota Semarang Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, terdakwa melakukan pencucian uang pada kurun waktu 2008 sampai 2014.
Terdakwa yang saat itu mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening Kasda Kota Semarang malah ditilap.
Kata jaksa Yogi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp26,7 miliar. Namun, sudah diperoleh pengembalian sebagian kecil kerugian. Jika dihitung, Pemkot Semarang masih mengalami kerugian Rp21,7 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa lama tak terendus karena hasil uangnya disamarkan.
“Terdakwa menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga didapat dari tindak pidana untuk pembelian sejumlah aset,” ujarnya.
Aset tersebut antara lain berupa rumah dan tanah di Yogyakarta, Kota Semarang, dan Jakarta Selatan; pembelian empat kendaraan bermotor; serta untuk membeli dan mengangsur beberapa apartemen di Ibu Kota.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta dijerat dakwaan subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
editor : tri wuryono