SEMARANG (jatengtoday.com) — Diyah Ayu Kusumaningrum, perempuan pembobol dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.
Di persidangan terungkap, pendapatan Diyah Ayu per bulan pada kurun waktu 2008 sampai 2014 ternyata di luar kewajaran gaji sebagai pegawai bank.
Pendapatan Diyah Ayu salah satunya terekap dalam pembukuan Bank Pundi (kini Bank Banten), di mana tiap bulan pendapatanya yang dalam bentuk payroll nilainya lebih dari Rp50 juta.
Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mempertanyakan kepada pihak bank mengapa tidak mencurigai transkasi Diyah Ayu, padahal gaji pegawai bank ketika itu rata-rata tidak terlalu besar.
“Di mana letak kehati-hatian, kenapa kok pihak bank langsung menandatangani nasabah yang gajinya tidak wajar, sebulan lebih dari 50 juta lebih loh,” tanya hakim Bambang dalam persidangan, Rabu (10/8/2022).
Tri Ayu Kurniawati yang saat itu menjabat kepala operasional pada cabang Bank Pundi mengaku tidak tahu mengenai jumlah gaji nasabahnya karena berhubungan dengan privasi.
Apalagi saat itu transaksi Diyah Ayu dilakukan dengan cara transfer, sehingga pegawai cabang tidak bisa melihat secara rinci. “Karena semua by sistem. Kalau ada masalah biasaya yang melakukan kantor pusat,” jawabnya.
Kata saksi, Diyah Ayu membuka rekening di Bank Pundi pada 2011 ketika masih menjabat sebagai pegawai BTPN. Sejak saat itu Diyah Ayu rutin melakukan transaksi.
“Sesuai catatan, total transaksi Ibu Diyah Ayu dari tahun 2011 sampai 2015 mencapai Rp12,3 miliar,” ujarnya.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang tidak hanya menghadirkan Tri Ayu Kurniawati.
Ada saksi Maya Dewi yang juga dari Bank Banten; Dony Ferdinan dan Sulton pegawai Bank CIMB Niaga; Anindya pegawai Bank Mega; Johnny Hendrawan Dirut PT Graha Garda Depan; dan masih ada lainnya. (*)
editor : tri wuryono