in

Terdakwa Pencucian Uang Korupsi Kas Daerah Semarang Rp21,7 Miliar Divonis 18 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis kasus TPPU dengan terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bersalah Diyah Ayu Kusumaningrum, terdakwa tindak pidana pencucian uang hasil korupsi Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar.

“Menghukum terdakwa Diyah Ayu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan),” ucap Hakim Ketua Kukuh Subyakto, Kamis (8/12/2022).

Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa pantas dihukum karena telah menikmati sebagian uang hasil kejahatan. Di persidangan terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti bisa menghapus tuduhan.

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintas Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar. Karena sudah diperoleh sedikit pengembalian, maka kini tersisa jumlah kerugiannya Rp21,7 miliar.

Meskipun begitu, vonis hukuman dalam kasus pencucian uang ini terbilang rendah karena sebelumnya terdakwa Diyah Ayu sudah diadili dalam perkara pokoknya yakni tindak pidana korupsi.

Pada kasus korupsi itu, Diyah Ayu divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp26,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Dalam vonis perkara pencucian uang ini, mahelis hakim menyatakan barang bukti berupa aset-aset milik terdakwa seperti apartemen, unit rumah, hingga kendaraan, disita untuk negara.

Barang bukti tersebut diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti yang dibebankan dalam kasus korupsi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Perlu diketahui, sebelumnya penuntut umum Kejari Kota Semarang mendakwa Diyah Ayu melakukan pencucian uang yang bersumber dari dana Kasda Kota Semarang.

Diyah Ayu saat itu mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Seharusnya ia menyetor dana ke rekening Kasda Kota Semarang tetapi malah ditilap dalam kurun waktu 2008 sampai 2014. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar