SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang, Diyah Ayu Kusumaningrum menangis usai didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp21,7 miliar.
Kasus ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus korupsi dana kas daerah (kasda) Kota Semarang yang sebelumnya Diyah Ayu dihukum 12 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Diyah Ayu meluapkan emosinya. Dia tak kuasa menahan tangis karena harus kembali duduk di kursi pesakitan.
“Saya sudah menjalani (hukuman) enam tahun lebih, hampir tujuh tahun (dari vonis 12 tahun penjara),” ucap Diyah Ayu sambil menyeka air matanya, Kamis (21/7/2022).
Wanita berusia 46 tahun itu memohon majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan kasus pencucian uang ini.
“Kalau berkenan, kita sidangnya seminggu dua kali aja, Yang Mulia, kalau tidak keberatan dan bisa, biar cepat selesai Yang Mulia,” pintanya.
Ketua majelis hakim Kukuh Subyakto pun akan mempertimbangkan permintaan terdakwa. Namun, untuk sementara ini sidang akan digelar sepekan sekali. Sidang akan dibuka kembali pada 27 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Emanuel Yogi Budi Aryanto berencana menghadirian 28 saksi fakta dan dua saksi ahli TPPU. “(Saksi-saksi) akan kami hadirkan seluruhnya,” tegasnya. (*)
editor : tri wuryono