SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang praperadilan dugaan korupsi kasda Rp 22 miliar akan digelar Jumat (15/2/2019) besok. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Triyanto menjelaskan, gugatan praperadilan telah diajukan tersangka Dody Kristyanto, mantan Kepala UPTD Kasda pada Bapenda Kota Semarang.
Dalam gugatan Praperadilan itu akan dilakukan pembuktian mengenai penanganan perkaranya. “Nanti kan kami teliti bersama mengenai prosedur dan bukti-bukti yang ada untuk perkaranya,” terangnya, Kamis (14/2/2019).
Rencananya pihaknya akan memanggil tiga Wali Kota Semarang, yakni Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi untuk menjadi saksi. Selain itu, 30 saksi lain juga akan dipanggil.
Tak hanya saksi, Kejari Semarang juga mengamankan banyak barang bukti untuk dihadirkan di persidangan. “Ada banyak, dokumen-dokumen dan uang ratusan juta. Sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Diketahui, Dody menyetor uang kasda ke Dyah Ayu Kusumaningrum sebagai personal banker BTPN Semarang sejak 2008 hingg 2014. Padahal, Dyah Ayu sudah tidak bekerja lagi di situ.
Sebelumnya, Dyah Ayu Kusumaningrum tersangka kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang Rp 22 miliar menyatakan jika dana tersebut tidak dinikmati sendiri. Tapi dibagi-bagikan kepada oknum pejabat pemerintah daerah hingga ke Wali Kota.
Dalam kesaksiannya, Dyah juga mengungkapkan nama Wali Kota Sukawi Sutarip, Soemarmo, hingga Hendrar Prihadi yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Diah mengaku bisa memiliki hubungan dengan para orang nomor satu di Kota Semarang tersebut atas perantara mantan suaminya Ardana Arifianto. (*)
editor : ricky fitriyanto