SEMARANG (jatengtoday.com) – Kentut Adi Triyoga alias Emon diproses pidana lantaran menjual obat-obatan jenis Trihexyphenidyl HCL, yang merupakan golongan obat keras yang bisa bikin fly atau mabuk. Emon merupakan warga Jalan Delik Rejo RT 7 RW XI, Kelurahan Tandang, Tembalang, Kota Semarang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Nur Winardi menjelaskan, berkas perkara Emon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 13 Mei. Perkaranya tercatat dengan nomor register: 352/Pid.Sus/2019/PN Smg.
“Sudah kami limpahkan. Perkara itu masuk klasifikasi kesehatan. Nanti akan ditangani jaksa Titis Sulistiasari,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/5/2019).
Menurut penjelasan Winardi, kejadian itu bermula ketika Emon membeli obat-obatan yaitu black ant king, fly kunchongfen, black ant, tablet tanpa identitas, dan tablet putih LL, berlabel vitamin B1 50 mg. Pelaku membeli 3 kali secara online dari seseorang di Jakarta Selatan (yang hanya ia kenali via Facebook).
Menurut pengakuan tersangka, awalnya obat itu hanya digunakan untuk sendiri. Tapi karena ada temannya yang meminta, akhirnya ia menjadikan sebagai bahan transaksi. Menurut pelaku, orang-orang yang membeli biasanya datang langsung ke rumahnya setelah tahu informasi dari mulut ke mulut.
Selanjutnya, kata Winardi, pada 6 Januari 2019, petugas dari BBPOM Semarang mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang-barang yang disita dari rumah terdakwa berupa obat sebanyak 6 item, pada label atau etiket tidak mempunyai izin edar atau nomor registrasi dari Badan POM.
“Obat tanpa izin edar yang beredar di pasaran adalah obat yang belum melalui evaluasi keamanan, mutu dan khasiat dari Badan POM, sehingga bisa menimbulkan efek buruk bagi kesehatan,” jelas Kurniawati, petugas BBPOM yang datang bersama Taufan Adi Wibowo.
Berdasarkan laporan hasil pengujian atau identifikasi di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, 7 Januari 2019, disimpulkan bahwa barang bukti yang telah disita petugas tersebut berupa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo Y merupakan kategori obat keras yang bernama Trihexyphenidyl HCL.
Menurut Kurniawati, tanpa adanya petunjuk yang jelas dari tenaga kesehatan dapat mengakibatkan kesalahan dalam penggunaan. Seperti munculnya efek samping antara lain penglihatan kabur, sembelit, berkeringat, pusing atau ringan ketika bangkit dari posisi tidur, kantuk, sakit kepala.
“Bahkan efek sampingnya dapat menimbulkan sensasi fly apabila dosisnya ditingkatkan atau over dosis. Dengan demikian semakin mempengaruhi syaraf dan pada dosis tertentu dapat mengakibatkan kematian,” bebernya.
Kejari Semarang selaku penuntut umum menjerat perbuatan tersangka dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau kedua, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
editor : ricky fitriyanto