in

Pengendali Ganja di Lapas Kedungpane Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bambang Setioko Priambodo, terdakwa pengendali narkotika jenis ganja seberat 5 kg dari dalam Lapas Kedungpane Semarang akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Abdul Wahid, dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Apalagi, kata Hakim Abdul Wahid, terdakwa Bambang saat ini masih berstatus sebagai narapidana.

Terdakwa sebelumnya juga tersangkut kasus serupa dengan vonis 7 tahun penjara. Namun, sebelum hukuman tersebut selesai dijalani di Lapas Kedungpane, Bambang justru mengulangi perbuatannya, sehingga menambah durasi penghukuman.

Ia divonis berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 114 ayat (2).

Sebelumnya, terdakwa Bambang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Dalam menjalankan aksinya, Bambang tidak sendiri. Ia bersama Joseph Frangky Christian, Bondan Saputra, dan Ilham Maulana Arridho, yang masing-masing memiliki peran berbeda dan dituntut secara terpisah.

Kasus ini terungkap setelah Bondan dan Ilham diciduk polisi dan petugas BNNP Jateng saat sedang mengambil paket berupa bungkusan bentuk kotak warna coklat yang ternyata berisi narkotika jenis ganja. Kejadiannya 18 Maret 2019 di halaman parkir Kantor Pos Pleburan.

Saat ditelusuri, ganja tersebut ternyata pesanan dari terdakwa Bambang atas permintaan Joseph. Joseph sebenarnya juga hanya dimintai tolong dari temannya.

Ia sengaja menghubungi terdakwa Bambang karena ia tahu Bambang merupakan orang berpengalaman di bidang pengiriman ganja.

Terdakwa mendapatkan ganja dari Aceh melalui rekannya di sana yang bernama Aan (belum tertangkap). Saat barang sudah siap, pada 15 Maret, terdakwa memberitahu Joseph (pemesan) melalui WA.

Meskipun awalnya Joseph hanya memesan 1 kg, tetapi terdakwa Bambang mengirim 5,3 kg. Sisanya rencananya bakal diedarkan lagi sesuai kesepakatan baru yang dibuat bersama Joseph, Bondan, dan Ilham. Harga per kg adalah Rp 5,2 juta.

Bondan dan Joseph dijanjikan upah oleh terdakwa sebesar Rp 50 ribu per paket jika bersedia membuat paket-paket kecil. Sedangkan Ilham dijanjikan upah Rp 250 ribu per paket jika berhasil mengirimkan ke tempat yang dituju.

Nahas, sebelum terdakwa dan rekannya mengakhiri misi busuknya, petugas sudah lebih dulu menciduk. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar