in

Napi Pengendali Peredaran Ganja di Lapas Kedungpane Dituntut 15 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bambang Setioko Priambodo, narapidana di Lapas Kedungpane Semarang yang mengendalikan ganja dari Aceh akhirnya menjalani sidang tahap akhir. Ia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang Jumadi dalam tuntutannya, Kamis (11/7/2019).

Jumadi menegaskan, terdakwa Bambang terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Yaitu dalam bentuk tanaman ganja seberat 5,3 kg.

Dalam menjalankan aksinya, Bambang tidak sendiri. Ia bersama Joseph Frangky Christian, Bondan Saputra, dan Ilham Maulana Arridho yang masing-masing memiliki peran berbeda dan dituntut secara terpisah.

Kasus ini terungkap setelah Bondan dan Ilham diciduk oleh Polisi dan petugas BNNP Jateng saat sedang mengambil paket berupa bungkusan bentuk kotak warna coklat yang ternyata berisi narkotika jenis ganja. Kejadiannya 18 Maret 2019 di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang.

Saat ditelusuri, ganja tersebut ternyata pesanan dari terdakwa Bambang atas permintaan Joseph. Joseph sebenarnya juga hanya dimintai tolong dari temannya.

Ia sengaja menghubungi terdakwa Bambang karena ia tahu Bambang merupakan orang berpengalaman di bidang pengiriman ganja. Bahkan, status Bambang saat kejadian merupakan narapidana kasus serupa yang menjalani kurungan 7 tahun.

Terdakwa mendapatkan ganja dari Aceh melalui rekannya di sana yang bernama Aan (belum tertangkap). Saat barang sudah siap, pada 15 Maret, terdakwa memberitahu Joseph (pemesan) melalui WA.

Meskipun awalnya Joseph hanya memesan 1 kg, tetapi terdakwa Bambang mengirim 5,3 kg. Sisanya rencananya bakal diedarkan lagi sesuai kesepakatan baru yang dibuat bersama Joseph, Bondan, dan Ilham. Harga per kg adalah Rp 5,2 juta.

Bondan dan Joseph dijanjikan upah oleh terdakwa sebesar Rp 50 ribu per paket jika bersedia membuat paket-paket kecil. Sedangkan Ilham dijanjikan upah Rp 250 ribu per paket jika berhasil mengirimkan ke tempat yang dituju.

Sayangnya, sebelum terdakwa dan rekannya mengakhiri misi busuknya, petugas sudah lebih dulu menciduk.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada 21 Maret, didapat hasil bahwa sampel barang bukti yang berupa batang, daun, dan biji tersebut adalah Ganja, terdaftar dalam golongan I.

Terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer.

Atas tuntutan itu, Yudi Tri Permono dkk selaku Penasehat Hukum terdakwa mengaku bakal mengajukan pembelaan (pledoi). Ia menyebut tuntutan Kejari Semarang tersebut terlalu tinggi. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar