SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama berinisial MY terjerat kasus tindak pidana perpajakan. Perbuatan yang dilakukan telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.
Kasus yang awalnya ditangani penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I ini sudah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Khilman membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut pada Kamis (7/7/2022).
“Berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya tersangka MY akan dilakukan penahanan rutan, sebelumnya (tersangka) tidak ditahan,” ujarnya usai memeriksa pelimpahan perkara.
Khilman mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan yaitu, tersangka MY sengaja tidak melaporkan seluruh peredaran omzet perusahaannya dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017.
Omzet perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan ini mencapai Rp133,9 miliar, tetapi tersangka selaku direktur hanya melaporkan Rp1,1 miliar. Sehingga hal tersebut mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar.
“Sesuai penghitungan ahli, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Khilman.
Tersangka MY dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat dipenjara dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak enam kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (*)
editor : tri wuryono