SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan bidang tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditempati warga selama puluhan tahun silam. Bahkan sekelompok warga yang menempati lahan milik Pemkot Semarang tersebut telah beranak pinak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang saat ini sedang membahas permasalahan tersebut. Hasilnya, muncul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelepasan aset.
“Pelepasan aset tersebut bukan hibah atau gratis. Masyarakat harus mengajukan proses pelepasan aset kepada Pemkot Semarang, karena telah menghuni hingga 20 tahun lebih,” kata Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, Kamis (19/12/2019).
Dijelaskannya, Raperda tersebut membahas aset-aset Pemkot yang telah ditempati masyarakat di Kota Semarang dalam jangka waktu yang cukup lama. Jumlah aset lahan yang ditempati warga dalam kurun waktu puluhan tahun mencapai 500 bidang lebih. Di antaranya di daerah Peterongan, Semarang Selatan, Gunungpati, Mijen, dan Tugu.
“Jika warga berkeinginan ada pelepasan aset karena telah beranak-pinak dan merasa nyaman tinggal di sana, maka mereka harus mengganti tanah milik Pemkot Semarang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, biaya kompensasi pengganti tanah harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tim appraisal nanti akan menghitung dan menaksir harga tanah tersebut. Hingga saat ini telah ada beberapa warga yang menyatakan siap membayar kompensasi untuk pelepasan aset tersebut.
Selain pelepasan aset, ternyata ada ruislag atau tukar guling. Namun karena beberapa hal, pembahasan difokuskan untuk pelepasan aset terlebih dahulu. “Raperda tersebut belum selesai dan masih proses. Yang dibahas terlebih dulu adalah pelepasan aset. Karena ada satu hal lain yang belum selesai, maka belum bisa diparipurnakan,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto