in

Pelepasan Aset Milik Pemkot Semarang, Warga Harus Bayar Biaya Ganti

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan aset milik Pemkot Semarang yang puluhan tahun dihuni warga direncanakan bakal dilepas. Totalnya diperkirakan mencapai 573 unit hunian.

Baik berupa hunian “Pondok Boro”, rumah sewa, hingga tanah yang ditempati warga hingga beranak pinak sejak puluhan tahun silam.

Data tersebut masih bisa berubah karena masih dalam proses pendataan. Sedangkan untuk pelaksanaan pelepasan aset tersebut masih menunggu proses penyelesaian Raperda di DPRD Kota Semarang.

Aset tersebut tersebar di sembilan kecamatan, masing-masing; Semarang Utara, Gajahmungkur, Semarang Selatan, Semarang Timur, Candisari, Semarang Tengah, Semarang Barat, Gayamsari dan Pedurungan.

“Dari jumlah 573 unit tersebut, baru terdata sebanyak 530 unit hunian,” kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto, Jumat (27/12/2019).

Secara rinci, sebanyak 406 di antaranya merupakan hunian rumah sewa dan 167 unit hunian Pondok Boro. Namun demikian, Sutanto belum bisa memberikan kepastian kapan pelepasan aset tersebut dilaksanakan karena masih dalam pembahasan Raperda. Dia juga menjelaskan, bahwa data tersebut masih bisa mengalami perubahan.

“Baik pengurangan maupun penambahan, masih ada kemungkinan perubahan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pelepasan aset tersebut bukan hibah atau gratis. Masyarakat harus mengajukan proses pelepasan aset kepada Pemkot Semarang, karena telah menghuni hingga 20 tahun lebih.

“Jika warga berkeinginan ada pelepasan aset karena telah beranak-pinak dan merasa nyaman tinggal di sana, maka mereka harus mengganti aset milik Pemkot Semarang tersebut,” ujarnya.

Biaya kompensasi pengganti tanah disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tim appraisal nanti akan menghitung dan menaksir harga aset tersebut. “Selain pelepasan aset, ada permasalahan ruislag atau tukar guling. Namun karena beberapa hal, pembahasan difokuskan untuk pelepasan aset terlebih dahulu,” katanya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis