in

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala Kantor Pertanahan Grobogan Dilaporkan Kajati Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – DPP Corruption Investigation Committee (CIC) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Rabu (15/7/2020).

“Kami mohon Kajati Jateng berkenan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Kepala Kantor yang berinisial TP,” ucap Ketua Umum DPP CIC, R Bambang SS usai mengajukan laporan.

Bambang mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini berupa penerbitan surat rekomendasi pencairan konsinyasi atau uang ganti rugi pengadaan tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kepada pihak yang tidak berwenang atas uang tersebut.

Proyek SUTET itu terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. PT PLN telah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp262.640.000 untuk tanah yang terkena proyek. Uang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Grobogan pada 3 Maret 2020.

Kemudian, Dwi Bagus Yosianto selaku penguasa tanah yang di atasnya didirikan SUTET, mengajukan pengambilan uang ganti rugi pada 16 Maret 2020. Namun permohonan itu tidak pernah dijawab dan tidak dilakukan pengkajian oleh Kantor Pertanahan Grobogan.

Belakangan, surat rekomendasi pengambilan uang ganti rugi justru diterbitkan kepada Dian Sanjaya selaku kuasa dari PT Azam Laksana Intanbuana (ALIB). Surat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Grobogan itu ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pada 11 Mei 2020.

“Padahal seharusnya yang berwenang memberi rekomendasi adalah Kepala Kantor, bukan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Jadi ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena telah melanggar asas ketelitian dan kehati-hatian,” tegasnya.

Menurut Bambang, sesuai dengan fakta hukum, yang memiliki hak atas uang ganti rugi itu adalah Dwi Bagus Yosianto selaku Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA). Sehingga, akibat uang sudah diambil oleh pihak lain, Yosianto mengalami kerugian ratusan juta.

Saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Tentrem Prihatin belum memberikan jawaban. Ketika dihubungi, nomor WhatsApp Tentrem sedang online tetapi chat tidak dibalas dan panggilan tidak dijawab. (*)

 

editor: ricky fitriyanto