in

Kasus Dugaan Pembobolan Ganti Rugi Lahan SUTET di Grobogan Dilaporkan ke Polda Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan pembobolan konsinyasi atau uang ganti rugi lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (17/7/2020).

Pelaporan ini dilakukan oleh Didik Hariyanto selaku kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto. Yosianto merupakan penguasa sah tanah yang di atasnya didirikan SUTET milik PLN tersebut.

Ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Anis Zaky, Dian Sanjaya, dan Diana. Mereka disebut telah bersekongkol melakukan pemalsuan surat dan menggelapkan uang ganti rugi SUTET dengan mengatasnamakan kuasa dari PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

“Klien kami, Pak Yosianto tidak bisa mengambil uang ganti rugi SUTET, padahal dialah satu-satunya orang yang berhak atas uang itu,” ujar Didik usai menyerahkan laporan di Polda.

Menurut Didik, proyek SUTET itu terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. PT PLN (Persero) telah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp860 juta. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan.

Pada 16 Maret 2020, Yosianto mengajukan surat permohonan pengambilan uang tersebut. Namun, permohonan itu tidak pernah dijawab dan tidak dilakukan pengkajian oleh Kantor Pertanahan Grobogan.

Belakangan, pada 11 Mei 2020 Kantor Pertanahan Grobogan melalui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah justru menerbitkan surat rekomendasi pengambilan uang ganti rugi kepada Dian Sanjaya selaku kuasa dari PT ALIB.

Padahal, kata Didik, status PT ALIB sudah beku dan tidak bisa menjalankan aktifitas sebagaimana Perseroan Terbatas. “Pak Yosianto paham soal ini karena dia juga menjadi pemegang saham PT ALIB,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, tanah yang menjadi tempat pendirian SUTET ini sebenarnya dulu merupakan tanah SHGB atas nama PT Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakukanya pada 11 April 2004.

Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan dimenangkan PT ALIB. Lalu, Yosianto selaku Direktur PT AAA membayar uang pengganti lelang tersebut senilai Rp1,5 miliar kepada PT ALIB. Sehingga kepemilikan beralih ke PT AAA.

Didik menyayangkan karena uang ganti rugi lahan SUTET tersebut tidak diserahkan ke Yosianto selaku yang punya hak. “Ini jelas namanya pembobolan uang negara karena uang ganti rugi ini masih dititipkan di PN Grobogan,” ungkapnya.

Selain itu, Didik menduga ada keterlibatan oknum pegawai Kantor Pertanahan Grobogan. Pasalnya, selain telah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan ganti rugi kepada yang tidak berhak, ia juga telah mengubah besaran uang tersebut.

“Ini anehnya lagi, kenapa uang yang bisa dicairkan sesuai bunyi surat hanya Rp262,6 juta, padahal uang ganti rugi yang dibayar oleh PT PLN adalah Rp860 juta. Sisanya ke mana? Di pakai siapa?” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini juga dikawal oleh tim DPP Corruption Investigation Committee (CIC). Ketua Umum CIC, R Bambang SS berharap agar laporan yang diajukan ini segera ditindaklanjuti. “Segera tangkap orang-orang yang turut terlibat,” tegasnya.

Terkait dengan laporan ini, Dian Sanjaya belum memberikan konformasi. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan telepon tidak dijawab. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar