SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Tentrem Prihatin mengklaim penerbitan surat rekomendasi pencairan konsinyasi atau uang ganti rugi lahan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sudah sesuai prosedur. Dia menolak disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) telah membayar ganti rugi terhadap semua lahan yang terkena proyek tower SUTET. Termasuk dua tower yang berdiri di atas lahan seluas 784 meter persegi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Namun, khusus uang ganti rugi lahan tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi di Grobogan. Sebab PLN tidak bisa memutuskan siapa penerimanya. Nilainya sekitar Rp860 juta.
Kemudian, Kantor Pertanahan Grobogan melalui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menilai bahwa yang berhak atas uang ganti rugi itu adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Pada 11 Mei 2020 diterbitkan surat pengantar pengambilan uang.
“Menurut kami, yang berhak adalah PT ALIB karena didasarkan pada putusan lelang. Maka surat pengambilan itu kami terbitkan kepada Dian Sanjaya selaku kuasa dari PT ALIB,” ujar Tentrem Prihatin saat dihubungi.
Kepala Kantor Pertanahan Grobogan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta menerbitkan surat. Ia berkirim surat dulu ke PN Purwodadi pada 30 Januari 2020. Lantas pengadilan memberikan balasan pada 8 April 2020.
“Pengadilan mengatakan bahwa objek ganti rugi itu tidak pernah menjadi sengketa antara PT ALIB dengan PT apapun. Dengan dasar itulah kami membuat surat pengantar pengambilan konsinyasi kepada pihak PT ALIB,” ujar Tentrem.
Antara PT ALIB dengan PT AAA
Sebelumnya, kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto, Didik Hariyanto melaporkan pengambilan uang ganti rugi lahan SUTET tersebut. Sebab, yang berhak atas tanah dan uang ganti ruginya adalah Dwi Bagus Yosianto, bukan pihak lain.
Menurut Didik, tanah yang menjadi tempat pendirian SUTET ini sebenarnya dulu merupakan tanah eks HGB atas nama PT Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakukanya pada 11 April 2004.
Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan pemenangnya adalah PT ALIB. Lalu, Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) Dwi Bagus Yosianto membayar uang pengganti lelang tersebut kepada PT ALIB.
Pelepasan tanah tersebut didasarkan pada akta notaris nomor 5 tanggal 8 Maret 2010 dan akta nomor 8 tanggal 20 April 2011. Adapun penyerahan dari PT ALIB ke PT AAA berlangsung pada 11 Oktober 2011.
Selanjutnya pajak tanah itu dibayar oleh PT AAA dan ratusan masyarakat yang menggarap tanah juga meminta izinnya ke PT AAA. Pemerintah Desa Sugihmanik dan Camat Tanggungharjo menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai penuh oleh Dwi Bagus Yosianto.
Kuasa hukum Yosianto menyayangkan karena uang ganti rugi lahan SUTET yang berdiri di atas lahan milik kliennya justru diambil oleh pihak lain. “Ini jelas namanya pembobolan uang negara karena uang ganti rugi itu statusnya masih dititipkan di lembaga negara,” tegas Didik.
Untuk diketahui, yang mengambil adalah Dian Sanjaya. Dia mengaku mendapat kuasa dari Anis Zaky dengan mengatasnamakan pihak PT ALIB. “Padahal Anis Zaky statusnya adalah mantan Direktur PT ALIB dan sudah melepas jabatannya sejak 20 April 2011,” terang Didik.
Dilaporkan ke Kejati dan Polda Jateng
Atas dugaan tindak pidana pembobolan uang ganti rugi lahan SUTET ini, Dwi Bagus Yosianto melalui kuasa hukumnya melaporkan Anis Zaky, Dian Sanjaya, dan Diana ke Polda Jateng pada 17 Juli 2020. Diana sendiri merupakan orang yang selama ini membawa sertifikat dan risalah lelang.
Selain itu, Dwi Bagus Yosianto juga melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Grobogan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan dilayangkan kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng pada 15 Juli 2020. (*)
editor: ricky fitriyanto